TATA KELOLA

TATA KELOLA

KOMITE AUDIT

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008/WG-WNJ.Tbk/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pembentukan Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) PT Winner Nusantara Jaya Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Audit dalam rangka memenuhi POJK No. 55/ 2015, dengan susunan Komite Audit sebagai berikut:

Ketua Komite       : Handry Soesanto (Komisaris Independen Perseroan)

Anggota                : Irshan Sya Ban Kamaluddin

Anggota                : Riam Huda

Adapun profil singkat anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Irshan Sya Ban Kamaluddin

(Anggota Komite Audit)

Warga negara Indonesia, Lahir di Jakarta, 23 Mei 1984, menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Irshan telah menyelesaikan Pendidikan S1 nya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jurusan Akuntansi pada tahun 2006.

Pengalaman Kerja

2008 – Sekarang : Supervisor Perpajakan di PT Bumi Citra Permai Tbk

2008 – 2008 : Senior Auditor di Kantor Akuntan Publik Kanaka

2006 – 2007 : Junior Auditor di Kantor Akuntan Publik Hakim Murni

Riam Huda

(Anggota Komite Audit)

Warga negara Indonesia, Lahir di Tangerang, 16 Januari 1991, menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2023. Riam Huda telah menyelesaikan Pendidikan S1 nya di Trisakti School Of Management, Jurusan Akuntansi, berkonsentrasi di Akuntansi Perpajakan pada tahun 2014.

Pengalaman Kerja

PT. Bumi Citra Permai sebagai Staf Pajak sejak April 2022 s/d saat ini

PT. EMG International sebagai Staf Akunting Pajak sejak April 2020 – March 2022

PT. Paramount Enterprise International sebagai Staf Akunting Pajak sejak Feb 2016 – Des 2019

Masa jabatan seluruh anggota Komite Audit Perseroan tersebut adalah terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008/WG-WNJ.Tbk/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan RUPST atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang terkait.

Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Audit dijabarkan dalam Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008/WG-WNJ.Tbk/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit. Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan kepada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8.  Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

UNIT AUDIT INTERNAL (SATUAN PENGAWASAN INTERN)

Perseroan telah menunjuk Herlianti sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak tanggal 01 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/WG-WNJ.Tbk/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021.

Berikut merupakan profil singkat tim Audit Internal Perseroan:

Ketua

:

Herlianti

Warga negara Indonesia, Lahir di Pekanbaru, 25 Agustus 1992, menjabat sebagai ketua audit internal Perseroan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Herlianti telah menyelesaikan Pendidikan S1 nya di Universitas Putera Batam jurusan Ekonomi pada tahun 2014.

Pengalaman Kerja

 2012 – Sekarang : Accounting di Perseroan

2010 – 2012 : Finance di PT Valve Solusindo

Anggota

:

Nova Elisa Panjaitan

Warga negara Indonesia, Lahir di Batam, 18 November 1990, menjabat sebagai anggota audit internal Perseroan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Nova Elisa Panjaitan telah menyelesaikan Pendidikan S1 nya di Sekolah Tinggi Teknik Ibnu Sina Batam jurusan Teknik Industri pada tahun 2017.

Pengalaman Kerja

 2018 – Sekarang : Admin di Perseroan

2016 – 2018 : Admin di PT Wijaya Nusa Neraca Indonesia

2014 – 2016 : Admin di PT Sanjaya Nusantara

2009 – 2013 : QC Inspector di PT Shimano Batam

Anggota     

:

Susan Tan

Warga negara Indonesia, Lahir di Batam, 11 Februari 1992, menjabat sebagai anggota audit internal Perseroan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Susan Tan telah menyelesaikan Pendidikan S1 nya di Universitas Gici Business School jurusan Manajemen Bisnis  pada tahun 2014.

Pengalaman Kerja

2020 – Sekarang : Admin Fee di Perseroan

2012 – 2018 : Admin di PT Ocean Engineering (Galang Kapal) Batam

2011 – 2012 : Admin Kartu Kredit  di PT Bank Central Asia Tbk Batam

2010 – 2010 : Marketing di Perseroan

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 004/ WG-WNJ.Tbk/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 dan mulai berlaku tanggal 01 November 2021. Tugas dan kewajiban satuan kerja Unit Audit Internal antara lain meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntasi, operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit, Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 01 November 2021. Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Prospektus ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/WG-WNJ.Tbk/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021, adalah sebagai berikut:

Ketua         : Handry Soesanto
Anggota     : Russiana
Anggota     : Deddy Santoso

Masa jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut adalah terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/WG-WNJ.Tbk/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan RUPST atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang terkait.

Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/WG-WNJ.Tbk/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi.

Tugas dan tanggung jawab terkait fungsi nominasi adalah sebagai berikut:

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris:
Penyusunan dan jumlah anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
Kebijakan dan kriteria untuk proses penunjukan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
Kebijakan evaluasi kinerja untuk anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
Program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Membantu Dewan Komisaris dalam memperoleh dan menganalisa data calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk diangkat dalam RUPS;
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
Menyimpan database calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Tugas terkait fungsi remunerasi adalah sebagai berikut:

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang:
Struktur remunerasi;
Kebijakan tentang remunerasi; dan
Besaran atas remunerasi.
Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi.

    wpChatIcon

    thank you for subscribing

    We will update you with the most stunning news.